Pemerintah Indonesia terus menghadirkan berbagai insentif pajak untuk mendukung pertumbuhan dunia usaha. Memahami dan memanfaatkan insentif ini dapat menghemat biaya pajak secara signifikan—bahkan hingga miliaran rupiah untuk perusahaan skala menengah ke atas. Berikut insentif pajak terbaru tahun 2024 yang perlu Anda ketahui.
1. Insentif PPh Final UMKM 0,5%
Berdasarkan PP 55/2022, Wajib Pajak UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet.
Ketentuan penting:
- Berlaku 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Berlaku 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan (CV, firma, koperasi)
- Setelah masa berlaku habis, wajib menggunakan tarif normal Pasal 17 (progressif 5%–30%)
- Penghasilan bruto hingga Rp500 juta TIDAK dikenakan PPh Final (UU HPP)
Contoh perhitungan: UMKM dengan omzet Rp600 juta/tahun:
- Rp500 juta pertama: tidak kena PPh final
- Rp100 juta sisanya: × 0,5% = Rp500.000 setahun
- Bandingkan jika menggunakan tarif normal: bisa mencapai Rp5-10 juta setahun
2. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Insentif ini diberikan untuk sektor-sektor tertentu yang didorong pemerintah. Importir yang memenuhi syarat bisa mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk barang-barang tertentu.
Sektor yang umum mendapat insentif:
- Industri pertanian dan peternakan (impor bibit, pupuk, pakan ternak)
- Industri farmasi (impor bahan baku obat-obatan)
- Industri pertahanan dan keamanan
Cara pengajuan: Pengajuan dilakukan melalui KPP terdaftar dengan melampirkan bukti pemenuhan persyaratan. Proses verifikasi umumnya 5-14 hari kerja.
3. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Wajib Pajak yang mengalami penurunan usaha dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Ketentuan ini diatur dalam PMK-192/2022.
Syarat pengajuan:
- Mengalami penurunan omzet minimal 40% dibanding tahun sebelumnya
- Mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP
- Melampirkan laporan keuangan yang menunjukkan penurunan
Contoh: Jika omzet turun dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar, angsuran PPh 25 per bulan bisa dikurangi hingga 50%.
4. Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Perusahaan yang berlokasi di KEK mendapatkan berbagai fasilitas fiskal signifikan:
Fasilitas fiskal KEK:
- Pembebasan PPh Badan 50–100% selama 10–20 tahun pertama
- Pembebasan PPh Pasal 21 untuk tenaga kerja asing tertentu
- Pembebasan Bea Masuk dan PPN atas impor barang modal
- Pembebasan PPN untuk barang/jasa antar pelaku usaha di KEK
KEK di Indonesia: KEK Sei Mangkei, KEK Mandalika, KEK Tanjung Lesung, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, KEK Nongsa, KEK Likupang, dan KEK Batam Aero Technic.
5. Tax Holiday dan Tax Allowance
Untuk industri pionir dan padat modal, pemerintah menyediakan dua insentif besar:
Tax Holiday:
- Pembebasan PPh Badan hingga 20 tahun (100% untuk 5-20 tahun pertama, 50% untuk 2 tahun berikutnya)
- Minimal investasi: Rp100 miliar untuk industri pionir
- Tersedia untuk 18 sektor industri prioritas (elektronik, farmasi, kendaraan listrik, dll)
Tax Allowance:
- Pengurangan penghasilan neto hingga 30% dari total investasi (6% per tahun)
- PPh Final atas PPh 22 Impor 10%
- PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut
- PPN tidak dipungut atas impor/pengiriman barang modal
- Percepatan penyusutan aktiva tetap
- PPh atas dividen 10% (kecuali diatur lain dalam P3B)
6. Insentif Riset dan Pengembangan (R&D)
Berdasarkan PP 45/2019, perusahaan yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan dapat menikmati pengurangan penghasilan neto hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan.
Rincian super deduction:
- 100% dari biaya R&D sebagai pengurang penghasilan bruto
- Tambahan 100% akumulasi biaya R&D dalam jangka waktu tertentu
- Berlaku untuk R&D yang menghasilkan inovasi produk, proses produksi, atau teknologi baru
Cara Memanfaatkan Insentif Ini
Setiap insentif memiliki persyaratan dan prosedur pengajuan yang berbeda. Kami merekomendasikan untuk:
- Identifikasi kelayakan — tentukan insentif mana yang sesuai dengan profil bisnis Anda
- Konsultasi — diskusikan dengan konsultan pajak untuk memastikan kelayakan dan menghindari kesalahan
- Siapkan dokumen — kumpulkan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan
- Ajukan tepat waktu — perhatikan batas waktu pengajuan masing-masing insentif
- Monitor dan renew — beberapa insentif memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang
FAQ Seputar Insentif Pajak
Q: Apakah UMKM bisa mengajukan tax holiday? A: Tidak. Tax holiday khusus untuk industri pionir dengan investasi minimal Rp100 miliar. UMKM lebih cocok memanfaatkan insentif PPh Final 0,5% dan pengurangan PPh 25.
Q: Apakah ada sanksi jika salah memanfaatkan insentif? A: Ya. Jika ternyata tidak memenuhi syarat tapi sudah memanfaatkan insentif, Anda bisa dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan ditambah denda. Konsultasi dengan ahli sangat disarankan.
Q: Kapan batas waktu pengajuan pengurangan PPh 25? A: Pengajuan bisa dilakukan kapan saja ketika terjadi penurunan usaha. Namun, idealnya diajukan segera setelah mengetahui akan terjadi penurunan — bukan menunggu akhir tahun.
Dengan memanfaatkan insentif pajak yang tersedia secara tepat, Anda dapat mengoptimalkan beban pajak dan mengalokasikan dana lebih banyak untuk pengembangan bisnis. Tim konsultan pajak rumahlebah siap membantu Anda mengidentifikasi dan mengajukan insentif yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

